REVIEW MATERI
(Pertemuan
Ke-11)
A.
Lembaga Sosial
Menurut
Roucek dan Warren dalam Jefta (1995), lembaga sosial adalah pola aktifitas yang
terbentuk untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Lain halnya dengan Summer
mengatakan bahwa lembaga sosial adalah adat kebiasaan yang sistematis dan
sederhana. Sementara itu Selo Soemardjan dan Soeleman Soemardi dalam Soekanto
(1982) menjelaskan lembaga sosial merupakan fungsi dari perwujudan pola-pola
kebudayaan meliputi tindakan, ide-ide, sikap-sikap dan kelengkapan kebudayaan
yang selalu memiliki keajengan dengan kebutuhan sosial yang memuaskan.
Tujuan
lembaga sosial adalah untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia. Kebutuhan
tersebut bermacam-macam sehingga akan melahirkan bermacam lembaga untuk
memenuhi kebutuhan pokok masyarakat tersebut. Fungsi dari lembaga social
adalah : 1) member pedoman bagaimana masyarakat bertingkah laku, 2) menjaga
keutuhan dalam masyarakat tersebut, 3) sebagai pengayaan bagi anggota
masyarakat untuk mengadakan social order yaitu system perluasan dari masyarakat
terhadap tingkah laku anggotanya.
B.
Kelembagaan pada Masyarakat Desa
Kelembagaan pada masyarakat desa merupakan respon
terhadap kebutuhan masyarakat jika ada lembaga baru mka lembaga yang lama akan
tergantikan. Contoh lembaga gotong royong yng bergeser ke sistem upah, sistem
bagi hasil yang berubah menjadi sistem sewa, dan gotong royong yang dilandasi
partisipasi berubah menjadi kerjabakti yang dilandasi dengan mobilisasi.
C.
Tipe Desa
Tipe
desa menurut integritas masyarakat dibagi menjadi 2 yaitu:
1.
Masyarakat di luar Jawa
Masyarakat
di luar jawa didasarkan pada geneologis (hubungan darah) sehingga hukum adat
dalam masyarakat tersebut sangat kuat. Mereka membentuk desa berdasarkan
hubungan darah sehingga memiliki ikatan yang kuat satu sama lain. Cara
pemikiran ini seperti NAZI yaitu pemurnian ras. Dimana hanya ada satu ras dalam
masyarakat tersebut. Bangsa arya membunuh bangsa yahudi maupun bangsa lainnya
karena mereka menginginkan pemurnian ras. Mereka tidak mengingkan ada ras lain
di sekitarnya.
2.
Masyarakat di Jawa
Masyarakat
di jawa didasarkan pada ikatan daerah atau ikatan geografis sehingga hukum adat
yang berlaku dalam masyarakat tidaklah kuat (lemah). Mereka hanya terikat oleh
wilayah yang sama. Ikatan antar masyarakat hanya sebagai makhluk sosial saja.
Banyaknya ras atau etnis sehingga menyebabkan lemahnya hukum adat dalam
masyarakat.
Komentar
Posting Komentar