ANALISIS PERBANDINGAN BUKU: SEJARAH AGRARIA
BUKU 1
Judul
Buku : Dua Abad Penguasaan Tanah, Pola
Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa
Penulis :
S.M.P Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi
Penerbit :
Yayasan Obor Indonesia
Tahun
Terbit : 2008
Cetakan :
Edisi Revisi
Jumlah Halaman : 540
halaman
ISBN :
978-979-461-685-7
Harga :
Rp. 120.000
Resensi
Oleh : Nur Anawatiningrum
Buku yang ditulis oleh S.M.P Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi ini merupakan
karya dimana di dalamnya membahas tentang pertanahan di daerah Jawa, khususnya
tanah pertanian. Buku ini sangat cocok bagi mahasiswa/i sejarah, dimana
matakuliah agraria (pertanahan) ini merupakan matakuliah wajib. Pada awal
pembahasan dalam buku ini membahas tentang penguasaan tanah dimana seperti yang
dijelaskan bahwa pada saat itu sistem penguasaan tanah bersifat feodalisme/raja
yang menguasai dan menjadi pemilik tanah. Tanah memiliki makna penting jika
dilihat dari beberapa sudut pandang, dari sudut pandang ekonomi tanah merupakan
faktor penting dalam produksi, sedangkan dalam sudut pandang politik tanah
dapat dijadikan aspek kekuasaan oleh orang-orang tertentu.
Dalam buku ini dijelaskan beberapa pola penguasaan tanah yang terjadi di
pedesaan, dimana dengan adanya pola-pola tersebut dapat merubah pranata sosial
dalam masyarakat. Salah satu ciri penting struktur pertanahan di Jawa adalah
terdapat beberapa macam bentuk pemilikan tanah. Masyarakat pedesaan cenderung
terbagi menjadi kelas-kelas yang didasarkan pada jangkauan terhadap hak-hak
tanahnya. Pembahasan dalam buku ini beberapa menjelaskan bahwa pemilikan tanah
pertanian hanya terpusat kepada beberapa orang saja, sehingga terdapat beberapa
perubahan atau tingkatan sosial dalam masyarakat sendiri yaitu terdapat beberapa
golongan dalam masyarakat. Terdapat juga beberapa bahasan mengenai UUPA dan
juga ada beberapa tabel yang menjelaskan tentang pertanahan di Jawa.
BUKU
2
Judul ː Pola Penguasaan,
Pemilikan, Penggunaan Tanah Secara Tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta
Penulis ː 1. Drs. Gatut Murniatmo
2. Murianto Wiwoho, SH
3. Poliman, BA
4. Suhatno, BA
Penerbit ː Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan
Jumlah Halaman ː 208 halaman
Isi buku
Buku ini berisi tentang penelitian penguasaan, pemilikan, penggunaan tanah
secara tradisional di daerah Yogyakarta. Buku ini mencakup penelitian di daerah
pedesaan Yogyakarta yakni, desa Banaran, Kecamatan Galur, Kulon Progo dan desa
Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul sebagai lokasi penelitian. Di dalam buku ini
peneliti mecoba menjelaskan serta menceritakan bagaimana pola penguasaan,
pemilikan, dan penggunaan tanah dari masa sebelum penjajahah, masa Belanda,
masa Jepang hingga masa kemerdekaan. Tak hanya itu penulis juga menjelaskan
tentang pranata-pranata sosial yang berlaku di dalam pola penguasaan, pemilikan
dan penggunaan tanah. Pola penguassan tanah pada mulanya di pegang oleh seorang
yang sangat berpengaruh di suatu daerah seperti raja. Dari perkembangan
tentang pertanahan di Daerah lstimewa Yogyakarta, baik mengenai penguasaan;
pemilikan maupun penggunaannya berasal dan bersumber kepada pranata-pranata
yang dikeluarkan oleh Kasultanan (Rijksblad Kasultanan dan Rijksblad Paku
Alaman). lni berarti segalanya berorientasi kepada kekuasaan raja. Raja atau
Sultan di sini merupakan satu-satunya penguasa wilayah yang tertinggi yang
menjadi pusat sembahan dan dambaan para kawulo dalem. Pola penguasaan,
pemilikan dan penggunaan tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta diatur oleh
pranata-pranata hukum adat dan pranata lain yang bersumber pada aturan-aturan
atau pranata dari kerajaan (Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alanian)
yang kenyataannya sampai sekarang masih berpengaruh.
BUKU
3
Judul :
Tafsir(An) Landrefor Dalam Alur Sejarah Indonesia
Penulis :
Tri Chandra Aprianto
Penerbit :
Karsa
Tahun
Terbit : 2006
Tempat
terbit : Yogyakarta
Ukuran :
14,5 x 21 cm
Jumlah :
126 Halaman
Resensi
oleh : Suaidatul Hasanah
Buku
yang ditulis oleh Tri Chandra Aprianto seorang sejarawan muda dari Universitas
Jember ini merupakan salah satu dari upaya “penelusuran” sejarah Indonesia. Tepatnya
dalam praktek pembaruan Agraria yang di kenal dengan nama Land Reform, sebuah
agenda pemerintah yang dijalankan sejak rahun 1960-an. Landasan hukumnya adalah
dengan dikeluarkannya Undang-undang pokok Agraria (UUPA). Dalam perjalanannya,
agenda yang pada awalnya bertujuan untuk menjamin hak dasar rakyat tani atas
sumber daya agrarian (bumi,air, ruang, ruang angkasa, dan kekayaan yang
terkandung di dalamnya dan mengatur perolehan hasilnya demi kemakmuran rakyat
itu, oleh sebagian kalangan dianggap sebagai bagian dari tindakan yang
melahirkan tragedy kemanusiaan 1965-1966. Sebuah peristiwa politik terbesar
abad xx, dimana ratusan ribu nyawa dihilangkan tanpa melalui proses pengadilan
dan menafikan nilai-nilai kemanusiaan. jika mengikuti alur berfikir tersebut
maka logikanya kemudian adalah agenda Land Reform merupakan bagian dari
strategi politik PKI dalam merebut kekuasaan mengingat sampai saat ini mereka
masih dianggap pihak paling bertanggung jawab atas tragedi kemanusiaan itu.
Adapun tinjauan atas tafsir(an). Yang pertama yaitu gerakan rakyat
kelaparan gagalnya politik radikalisasi petani, Land Reform dan gerakan protes
petani klaten 1959-1965, palu arit di ladang tebu, sejarah pembantaian massa
yang terlupakan (1965-1966), Kaum Merah Menjarah Aksi Sepihak PKI/BTI di Jawa
Timur 1960-1965, Geger-Tengger perubahan sosial dan Perkelahian Politik,
pengaruh-pengaruh Lokal dan Nasiaonal dalam Aksi Kekerasan Tahun1965, Aksi
Kekerasan di Pedesaan Klaten dan Banyuwangi, Refleksi tentang peristiwa G30S
dan Akibat-akibatnya, Kehancuran PKI Tahun 1965-1966, Kekerasan dan Politik
Ingatan, Paramiliter Banser dalam Tragedi 1965-1966 di Jawa Timur.
HASIL
ANALISIS:
Persoalan
tentang tanah tidak akan ada habisnya untuk diperbincangkan. Tanah merupakan
sumber kehidupan dan penghidupaan bagi masyarakat. Sehingga masyarakat akan
memperjuangkan hak kepemilikan tanahnya agar tidak bisa diambil orang lain.
Dalam buku I menjelaskan tentang pertanahan pada masa feodalisme dimana tanah
dikuasai oleh raja. Rakyat tidak memiliki hak atas tanah. Dalam masyarakat
pedesaan terdapat kelas-kelas sosial yang ditentukan oleh kepemuilikan tanah.
Dalam buku II menjelaskan tentang bagaimana pola
penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah dari masa sebelum penjajahah, masa
Belanda, masa Jepang hingga masa kemerdekaan. Tak hanya itu penulis juga
menjelaskan tentang pranata-pranata sosial yang berlaku di dalam pola
penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah. Tanah dikuasai oleh orang yang
berkuasa pada wilayah Yogyakarta yaitu sultan atau raja. Dalam buku III
menjelaskan tentang landreform (pembaharuan agraria) yang menyebabkan berbagai
tragedi kemanusian diantaranya Land Reform dan gerakan protes petani klaten
1959-1965, palu arit di ladang tebu, sejarah pembantaian massa yang terlupakan
(1965-1966) dan masih banyak lagi tragedi kemanusiaan yang lain.
KESIMPULAN:
Dari ketiga buku tersebut
menceritakan tentang pertanahan pada masa feodalisme. Adanya sistem feodalisme
tersebut menyebabkan lapisan-lapisan sosial dalam masyarakat yang berdasarkan
kepemilikan tanah. Adanya sistem feodalisme ini sangat merugikan rakyat karena
rakyat tidak memiliki hak atas tanah. Sehingga rakyat menginginkan perubahan
terhadap hal tersebut sehingga rakyat melakukan demo kepada raja yang berkuasa.
Adanya aksi tersebut melahirkan pembaharuan agraria (landreform) dan adaanya
UUPA sehingga rakyat mendapatkan hak atas tanah.
Komentar
Posting Komentar