ANALISIS PERBANDINGAN BUKU: SEJARAH AGRARIA


BUKU 1
Judul Buku      : Dua Abad Penguasaan Tanah, Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa
Penulis             : S.M.P Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi
Penerbit           : Yayasan Obor Indonesia
Tahun Terbit    : 2008
Cetakan           : Edisi Revisi
Jumlah Halaman : 540 halaman
ISBN               : 978-979-461-685-7
Harga              : Rp. 120.000
Resensi Oleh   : Nur Anawatiningrum

Buku yang ditulis oleh S.M.P Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi ini merupakan karya dimana di dalamnya membahas tentang pertanahan di daerah Jawa, khususnya tanah pertanian. Buku ini sangat cocok bagi mahasiswa/i sejarah, dimana matakuliah agraria (pertanahan) ini merupakan matakuliah wajib. Pada awal pembahasan dalam buku ini membahas tentang penguasaan tanah dimana seperti yang dijelaskan bahwa pada saat itu sistem penguasaan tanah bersifat feodalisme/raja yang menguasai dan menjadi pemilik tanah. Tanah memiliki makna penting jika dilihat dari beberapa sudut pandang, dari sudut pandang ekonomi tanah merupakan faktor penting dalam produksi, sedangkan dalam sudut pandang politik tanah dapat dijadikan aspek kekuasaan oleh orang-orang tertentu.
Dalam buku ini dijelaskan beberapa pola penguasaan tanah yang terjadi di pedesaan, dimana dengan adanya pola-pola tersebut dapat merubah pranata sosial dalam masyarakat. Salah satu ciri penting struktur pertanahan di Jawa adalah terdapat beberapa macam bentuk pemilikan tanah. Masyarakat pedesaan cenderung terbagi menjadi kelas-kelas yang didasarkan pada jangkauan terhadap hak-hak tanahnya. Pembahasan dalam buku ini beberapa menjelaskan bahwa pemilikan tanah pertanian hanya terpusat kepada beberapa orang saja, sehingga terdapat beberapa perubahan atau tingkatan sosial dalam masyarakat sendiri yaitu terdapat beberapa golongan dalam masyarakat. Terdapat juga beberapa bahasan mengenai UUPA dan juga ada beberapa tabel yang menjelaskan tentang pertanahan di Jawa.

BUKU 2
Judul                ː Pola Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan Tanah Secara    Tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta
Penulis             ː 1. Drs. Gatut Murniatmo
                           2. Murianto Wiwoho, SH
                           3. Poliman, BA
                           4. Suhatno, BA
Penerbit           ː Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Jumlah Halaman ː 208 halaman

Isi buku
Buku ini berisi tentang penelitian penguasaan, pemilikan, penggunaan tanah secara tradisional di daerah Yogyakarta. Buku ini mencakup penelitian di daerah pedesaan Yogyakarta yakni, desa Banaran, Kecamatan Galur, Kulon Progo dan desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul sebagai lokasi penelitian. Di dalam buku ini peneliti mecoba menjelaskan serta menceritakan bagaimana pola penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah dari masa sebelum penjajahah, masa Belanda, masa Jepang hingga masa kemerdekaan. Tak hanya itu penulis juga menjelaskan tentang pranata-pranata sosial yang berlaku di dalam pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah. Pola penguassan tanah pada mulanya di pegang oleh seorang yang sangat berpengaruh di suatu daerah seperti raja. Dari perkembangan tentang pertanahan di Daerah lstimewa Yogyakarta, baik mengenai penguasaan; pemilikan maupun penggunaannya berasal dan bersumber kepada pranata-pranata yang dikeluarkan oleh Kasultanan (Rijksblad Kasultanan dan Rijksblad Paku Alaman). lni berarti segalanya berorientasi kepada kekuasaan raja. Raja atau Sultan di sini merupakan satu-satunya penguasa wilayah yang tertinggi yang menjadi pusat sembahan dan dambaan para kawulo dalem. Pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta diatur oleh pranata-pranata hukum adat dan pranata lain yang bersumber pada aturan-aturan atau pranata dari kerajaan (Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alanian) yang kenyataannya sampai sekarang masih berpengaruh.

BUKU 3
Judul                  : Tafsir(An) Landrefor Dalam  Alur Sejarah Indonesia
Penulis                  : Tri Chandra Aprianto
Penerbit                : Karsa
Tahun Terbit          : 2006
Tempat terbit        : Yogyakarta
Ukuran                 : 14,5 x 21 cm
Jumlah                  : 126 Halaman
Resensi oleh         : Suaidatul Hasanah

            Buku yang ditulis oleh Tri Chandra Aprianto seorang sejarawan muda dari Universitas Jember ini merupakan salah satu dari upaya “penelusuran” sejarah Indonesia. Tepatnya dalam praktek pembaruan Agraria yang di kenal dengan nama Land Reform, sebuah agenda pemerintah yang dijalankan sejak rahun 1960-an. Landasan hukumnya adalah dengan dikeluarkannya Undang-undang pokok Agraria (UUPA). Dalam perjalanannya, agenda yang pada awalnya bertujuan untuk menjamin hak dasar rakyat tani atas sumber daya agrarian (bumi,air, ruang, ruang angkasa, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dan mengatur perolehan hasilnya demi kemakmuran rakyat itu, oleh sebagian kalangan dianggap sebagai bagian dari tindakan yang melahirkan tragedy kemanusiaan 1965-1966. Sebuah peristiwa politik terbesar abad xx, dimana ratusan ribu nyawa dihilangkan tanpa melalui proses pengadilan dan menafikan nilai-nilai kemanusiaan. jika mengikuti alur berfikir tersebut maka logikanya kemudian adalah agenda Land Reform merupakan bagian dari strategi politik PKI dalam merebut kekuasaan mengingat sampai saat ini mereka masih dianggap pihak paling bertanggung jawab atas tragedi kemanusiaan itu. Adapun tinjauan atas tafsir(an).  Yang pertama yaitu gerakan rakyat kelaparan gagalnya politik radikalisasi petani, Land Reform dan gerakan protes petani klaten 1959-1965, palu arit di ladang tebu, sejarah pembantaian massa yang terlupakan (1965-1966), Kaum Merah Menjarah Aksi Sepihak PKI/BTI di Jawa Timur 1960-1965, Geger-Tengger perubahan sosial dan Perkelahian Politik, pengaruh-pengaruh Lokal dan Nasiaonal dalam Aksi Kekerasan Tahun1965, Aksi Kekerasan di Pedesaan Klaten dan Banyuwangi, Refleksi tentang peristiwa G30S dan Akibat-akibatnya, Kehancuran PKI Tahun 1965-1966, Kekerasan dan Politik Ingatan, Paramiliter Banser dalam Tragedi 1965-1966 di Jawa Timur.

HASIL ANALISIS:
Persoalan tentang tanah tidak akan ada habisnya untuk diperbincangkan. Tanah merupakan sumber kehidupan dan penghidupaan bagi masyarakat. Sehingga masyarakat akan memperjuangkan hak kepemilikan tanahnya agar tidak bisa diambil orang lain. Dalam buku I menjelaskan tentang pertanahan pada masa feodalisme dimana tanah dikuasai oleh raja. Rakyat tidak memiliki hak atas tanah. Dalam masyarakat pedesaan terdapat kelas-kelas sosial yang ditentukan oleh kepemuilikan tanah. Dalam buku II menjelaskan tentang bagaimana pola penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah dari masa sebelum penjajahah, masa Belanda, masa Jepang hingga masa kemerdekaan. Tak hanya itu penulis juga menjelaskan tentang pranata-pranata sosial yang berlaku di dalam pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah. Tanah dikuasai oleh orang yang berkuasa pada wilayah Yogyakarta yaitu sultan atau raja. Dalam buku III menjelaskan tentang landreform (pembaharuan agraria) yang menyebabkan berbagai tragedi kemanusian diantaranya Land Reform dan gerakan protes petani klaten 1959-1965, palu arit di ladang tebu, sejarah pembantaian massa yang terlupakan (1965-1966) dan masih banyak lagi tragedi kemanusiaan yang lain.

KESIMPULAN:
            Dari ketiga buku tersebut menceritakan tentang pertanahan pada masa feodalisme. Adanya sistem feodalisme tersebut menyebabkan lapisan-lapisan sosial dalam masyarakat yang berdasarkan kepemilikan tanah. Adanya sistem feodalisme ini sangat merugikan rakyat karena rakyat tidak memiliki hak atas tanah. Sehingga rakyat menginginkan perubahan terhadap hal tersebut sehingga rakyat melakukan demo kepada raja yang berkuasa. Adanya aksi tersebut melahirkan pembaharuan agraria (landreform) dan adaanya UUPA sehingga rakyat mendapatkan hak atas tanah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESENSI BUKU: LANDFORM DAN GERAKAN PROTES PETANI DI KLATEN 1959-1965

RESUME MATERI SEJARAH SOSIAL