ANALISIS PERBANDINGAN BUKU : SEJARAH AGRARIA
RESENSI BUKU
Buku 1 : Reforma Agraria : Landform Dan Redistribusi Tanah Di Indonesia
Identitas buku:
Judul : : Reforma Agraria : Landform Dan
Redistribusi Tanah Di Indonesia
Penulis : Diyan Isnaeni, S.H., M.H.
Dr. H. Suratman,
S.H., M.H.
Penerbit:
Intrans Publishing, Malang, Oktober 2018
Tebal buku: 15,5 cm x
23 cm xiv+ 290
ISBN : 978-602-6293-56-5
Isi buku:
Persoalan
tanah tidak akan ada habisnya untuk dibicarakan. Sengketa tanah dapat ditemukan
nyaris pada setiap tingkat kehidupan masyrakat. Sejak awal abad 19, penindasan dan eksploitasi secara
terus menerus dilakukan oleh kaum feodal dan kaum hartawan yang berkuasa
terhadap para penggarap kebun dan para petani. Kemudian dilanjutkan tanam paksa
dan hasil-hasil ekspor untuk perusahaan pertanian asing dan diakhiri oleh
politik agraria 1870 selama bertahun-tahun sebelum Perang Dunia II.
Kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari tanah,
maka tidak heran jika semakin luas tanah yang dimiliki oleh seseorang, semakin
kuat pula kekuasaan yang dimilikinya. Pendaftaran tanah bertujuan memberikan
jaminan kepastian hukum (Rechtskadaster) dan menetapkan siapa yang wajib
membayar pajak atas tanah (Fiscaal Cadaster). Pengesahan UUPA merupakan upaya
untuk mengubah struktur kepemilikan dan penguasaan tanah yang eksploitatif,
seperti pembatasan penguasaan tanah pertanian, kewajiban untuk mengerjakan
sendiri tanah pertanian, larangan kepemilikan tanah absentee (tanah yang
letaknya berjauhan dengan pemiliknya), serta asas-asas lainnya. Upaya-upaya
tersebut dinamakan dengan program landreform (Reformasi Tanah).
Salah satu kegiatan yang sangat berpengaruh dalam
program ini adalah redistribusi tanah. Kegiatan ini merupakan salah satu sebab
berubahnya struktur pemilikan tanah di Indonesia saat ini. Karena melalui redistribusi
tanah, para penggarap tanpa tanah memperoleh tanah yang sebelumnya hanya
dimiliki oleh para tuan tanah.
Dalam penyusunan buku ini memaparkan isi buku ini
secara sederhana dan dapat membantu dalam memahami implementasi redistrubusi
tanah serta dapat memperluas cakrawala pengetahuan dibidang pertanahan yang
banyak dibutuhkan oleh masyarakat.
Buku 2: Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika dan reformasi Agraria)
Identitas buku
Judul :
Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika dan reformasi Agraria)
Penulis :
Ahmad Setiawan, S.H., M.H
Penerbit :
LaksBang Justitia
Tempat
Terbit :
Yogyakarta
Tahun
Terbit :
September, 2019
Cetakan :
I
Ukuran
: 230 x 160 mm
Jumlah Halaman : V,
257 hlm
ISBN :
978-623-91615-0-7
Isi buku:
Tanah merupakan harta
yang sangat berharga, dan masalah ataupun persoalan tanah di dunia tidak akan
pernah ada habisnya. Dimana tanah sendiri memiliki fungsi yang sangat penting
bagi manusia untuk menjamin kehidupan serta kemakmuran. Tanah juga memiliki fungsi
ganda yaitu tanah sebagai social asset dan capital asset. Sebagai social asset
tanah merupakan sarana pengikat kesatuan sosial di kalangan masyarakat
Indonesia untuk hidup dan sebagai sumber kehidupan. Sedangkan capital asset
tanah merupakan faktor modal dalam pembangunan. Tanah bersifat permanen
yaitu tidak dapat berubah naik,turun,atau menghilang lenyap dengan mudah
seperti property lainnya sehingga dapat dicatat atau direkam sampai kapanpun.
Tanah harus mempunyai
kedudukan yang sangat vital dalam upaya penyelesaian kasus-kasus
pertanahan karena dalam kegiatan pendaftaran tanah terdapat proses pemetaan
tanah dan pencatatan subyek dan obyek tanah sehingga dapat memberikan jaminan
kepastian hukum hak-hak atas tanah. Pendaftaran tanah merupakan hal yang sangat
penting bagi masyarakat guna memperoleh kepastian hukum yaitu memperoleh
perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti
seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan
tertentu. Sedangkan pentingnya pendaftaran tanah bagi pemerintah
diantaranya adalah informasi kepada pemerintah agar dengan mudah dapat
memperoleh data mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang
sudah terdaftar. Adapun dasar hukum pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia
adalah Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria
(UUPA).
Setiap hak mempunyai
fungsi sosial dalam arti bahwa kekuasaan yang dimiliki seseorang dibatasi oleh
kepentingan masyarakat sehingga dalam konsep fungsi sosial tidak ada
hak subyektif, namun yang ada hanya fungsi sosial. Hak milik yang memiliki
fungsi sosial sebelumnya mendasarkan atas individu. Oleh karena itu penggunaan
tanah harus disesuaikan dengan keadaan dan sifat haknya sehingga bermanfaat
bagi kesejahteraan dan kebahagiaan pemilik maupun bagi masyarakat dan negara.
Masalah pertanahan
adalah masalah yang sangat rumit, seperti sengketa pertanahan ataupun kasus
pertanahan. Menurut peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. III
tahun 2011 tentang pengelolaan pengkajian dan penanganan kasus
pertanahan,permasalahan atau kasus pertanahan Ada tiga kelompok kasus
pertanahan yaitu sengketa pertanahan , konflik pertanahan, dan perkara
pertanahan yang membutuhkan penanganan atau penyelesaian sesuai peraturan
perundang-undangan dan atau kebijakan pertanahan nasional.
Adapun upaya untuk
penyelesaian tanah seperti memlalui jalan arbitrase. Arbitrase
adalah penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau dengan jalan
konsiliasi dan meditasi yaitu intervensi dari perantara yang terampil dan tidak
memihak untuk memfasilitasi penyelesaian negoisasi yang
dapat diterima bersama tentang isu-isu yang merupakan substansi
perselisihan antar para pihak.
Selanjutnya pada bagian akhir buku yang ditulis oleh Ahmad
Setiawan, S.H., M.H dengan judul Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika dan
Reformasi Agraria) memaparkan tentang reformasi agraria. Reformasi Agraria
ialah suatu penataan kembali (penataan ulang) susunan
kepemilikan,penguasaan,dan penggunaan sumber-sumber agraria (terutama tanah)
untuk kepentingan rakyat kecil seperti petani, buruh tani, tunawisma, dan
lain-lainnya secara menyeluruh dan komperhensif (lengkap).
Buku 3 : HUKUM AGRARIA INDONESIA
Identitas buku
Judul Buku : HUKUM AGRARIA INDONESIA
Penulis : Dr. H.M. Arba, S.H
Penerbit : Sinar Grafika
Tahun Terbit : 2005
Cetakan : Edisi Revisi
Jumlah Halaman : 224 halaman
ISBN: 978-979-007-617-4
Harga : Rp. 52.000
Resensi Oleh : Holidiya Arifka
Buku yang ditulis oleh Dr. H.M. Arba, S.H ini
merupakan karya dimana di dalamnya membahas tentang Hukum Agraria di Indonesia.
Buku ini sangat cocok bagi mahasiswa/i sejarah, dimana matakuliah agraria
(pertanahan) ini merupakan matakuliah wajib. Pada awal pembahasan dalam buku
ini membahas tentang hukum agraria di Indonesia, Tanah adalah salah satu objek
yang diatur oleh Hukum Agraria. Tanah yang diatur oleh hukum agraria itu
bukanlah tanah dalam berbagai aspeknya, tetapi tanah dari aspek yuridisnya
yaitu yang berkaitan langsung dengan hak atas tanah yang merupakan bagian dari
permukaan bumi.Tanah adalah permukaan bumi yang dapat dikuasai oleh negara,
masyarakat adat dan perorangan dan/atau perorangan dan/atau badan serta
dipergunakan untuk kepentingan yang bernilai ekonomis dan budaya. Hak atas
tanah adalah hak yang memberikan wewenang kepada pemegang haknya untuk
mempergunakan dan mengambil manfaat dari tanah yang dihakinya. Hukum tanah yang
berlaku sebelum UUPA di wilayah Indonesia adalah hukum tanah adat yang mengatur
hak dan kewajiban, hubungan hukum, perbuatan hukum dan akibat hukum yag
berobjek tanah.
Dalam buku ini juga dijelaskan dasar hukum pembentukan
hukum agraria nasional, Tujuan hukum agraria nasional sejalan dengan tujuan
dari UUD 1945 sebagai dasar hukum pembentukan UUPA, yakni “melindungi segenap
bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial. Buku ini memuat materi konsepsi, dasar hukum, tujuan
hukum Agraria, sejarah penyusunan hukum Agraria, Hukum Agraria Nasional, Hak
Penguasaan Atas Tanah dalam Hukum Tanah Nasional, Pendaftaran Tanah,
Landreform, dan Hak Tanggungan Atas Tanah. Buku ini sangat cocok untuk mata
kuliah "Sejarah Agaria" sebagai bahan bacaan.
PERBANDINGAN DARI TIGA
BUKU
1. Persamaan
a.
Membahas tentang pentingnya tanah bagi
masyarakat
b.
Membahas tentang konflik yang disebabkan
oleh tanah
c.
Membahas tentang peraturan pertanahan
(UUPA)
2. Perbedaan
a.
Buku I membahas tentang perjalanan
agraria di indonesia. Buku ini juga membahas peran pemerintah dalam menangani
konflik pertanahan sehingga terbentuknya UUPA dan adanya landform di indonesia.
Dan yang terakhir membahas tentang redistribusi tanah yang ada di indonesia.
b.
Buku II membahas tentang pentingnya
tanah bagi masyarakat sehingga hak akan tanah harus dimiliki pemiliknya agar
tanah tersebut mempunyai hak kepemilikan yang jelas. Didalam buku ini juga
menjelaaskan problematika yang muncul adanya hukum pertanahan serta membahas
tentang reformasi agraria.
c. Buku
III membahas tentang hukum-hukum agraria secara jelas dan terperinci daripada
buku yang kedua.
KESIMPULAN
Dari
ketiga buku tersebut buku III lebih terperinci dalam mebahas hukum-hukum
pertanahan yang ada di indonesia. Untuk menambah wawasan maka diperlukan
referensi yang lain untuk memperkaya literasi tentang agraria besert konflik-konflik yang mewarnai agraria di indonesia.
Komentar
Posting Komentar