ANALISIS PERBANDINGAN BUKU : SEJARAH AGRARIA


RESENSI BUKU
Buku 1 : Reforma Agraria : Landform Dan Redistribusi Tanah Di Indonesia
Identitas buku:
Judul   : : Reforma Agraria : Landform Dan Redistribusi Tanah Di Indonesia
Penulis : Diyan Isnaeni, S.H., M.H.
              Dr. H. Suratman, S.H., M.H.
Penerbit: Intrans Publishing, Malang, Oktober 2018
Tebal buku: 15,5 cm x 23 cm xiv+ 290
ISBN   : 978-602-6293-56-5  
Isi buku:
Persoalan tanah tidak akan ada habisnya untuk dibicarakan. Sengketa tanah dapat ditemukan nyaris pada setiap tingkat kehidupan masyrakat. Sejak awal abad 19, penindasan dan eksploitasi secara terus menerus dilakukan oleh kaum feodal dan kaum hartawan yang berkuasa terhadap para penggarap kebun dan para petani. Kemudian dilanjutkan tanam paksa dan hasil-hasil ekspor untuk perusahaan pertanian asing dan diakhiri oleh politik agraria 1870 selama bertahun-tahun sebelum Perang Dunia II.
Kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari tanah, maka tidak heran jika semakin luas tanah yang dimiliki oleh seseorang, semakin kuat pula kekuasaan yang dimilikinya. Pendaftaran tanah bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum (Rechtskadaster) dan menetapkan siapa yang wajib membayar pajak atas tanah (Fiscaal Cadaster). Pengesahan UUPA merupakan upaya untuk mengubah struktur kepemilikan dan penguasaan tanah yang eksploitatif, seperti pembatasan penguasaan tanah pertanian, kewajiban untuk mengerjakan sendiri tanah pertanian, larangan kepemilikan tanah absentee (tanah yang letaknya berjauhan dengan pemiliknya), serta asas-asas lainnya. Upaya-upaya tersebut dinamakan dengan program landreform (Reformasi Tanah).
Salah satu kegiatan yang sangat berpengaruh dalam program ini adalah redistribusi tanah. Kegiatan ini merupakan salah satu sebab berubahnya struktur pemilikan tanah di Indonesia saat ini. Karena melalui redistribusi tanah, para penggarap tanpa tanah memperoleh tanah yang sebelumnya hanya dimiliki oleh para tuan tanah.
Dalam penyusunan buku ini memaparkan isi buku ini secara sederhana dan dapat membantu dalam memahami implementasi redistrubusi tanah serta dapat memperluas cakrawala pengetahuan dibidang pertanahan yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat.

Buku 2: Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika dan reformasi Agraria)
Identitas buku
Judul                           : Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika dan reformasi Agraria)
Penulis                         : Ahmad Setiawan, S.H., M.H
Penerbit                       : LaksBang Justitia
Tempat Terbit              : Yogyakarta
Tahun Terbit                : September, 2019
Cetakan                       : I
Ukuran                        : 230 x 160 mm
Jumlah Halaman          :  V, 257 hlm
ISBN                           : 978-623-91615-0-7

Isi buku:
Tanah merupakan harta yang sangat berharga, dan masalah ataupun persoalan tanah di dunia tidak akan pernah ada habisnya. Dimana tanah sendiri memiliki fungsi yang sangat penting bagi manusia untuk menjamin kehidupan serta kemakmuran. Tanah juga memiliki fungsi ganda yaitu tanah sebagai social asset dan capital asset. Sebagai social asset tanah merupakan sarana pengikat kesatuan sosial di kalangan masyarakat Indonesia untuk hidup dan sebagai sumber kehidupan. Sedangkan capital asset tanah merupakan faktor modal dalam pembangunan. Tanah bersifat permanen yaitu tidak dapat berubah naik,turun,atau menghilang lenyap dengan mudah seperti property lainnya sehingga dapat dicatat atau direkam sampai kapanpun.
Tanah harus mempunyai kedudukan yang sangat vital dalam upaya penyelesaian kasus-kasus pertanahan karena dalam kegiatan pendaftaran tanah terdapat proses pemetaan tanah dan pencatatan subyek dan obyek tanah sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum hak-hak atas tanah. Pendaftaran tanah merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat guna memperoleh kepastian hukum yaitu memperoleh perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sedangkan pentingnya pendaftaran tanah bagi pemerintah diantaranya adalah informasi kepada pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar. Adapun dasar hukum pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia adalah Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Setiap hak mempunyai fungsi sosial dalam arti bahwa kekuasaan yang dimiliki seseorang dibatasi oleh kepentingan masyarakat  sehingga dalam konsep fungsi sosial tidak ada hak subyektif, namun yang ada hanya fungsi sosial. Hak milik yang memiliki fungsi sosial sebelumnya mendasarkan atas individu. Oleh karena itu penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaan dan sifat haknya sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan dan kebahagiaan pemilik maupun bagi masyarakat dan negara.
Masalah pertanahan adalah masalah yang sangat rumit, seperti sengketa pertanahan ataupun kasus pertanahan. Menurut peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. III tahun 2011 tentang pengelolaan pengkajian dan penanganan kasus pertanahan,permasalahan atau kasus pertanahan Ada tiga kelompok kasus pertanahan yaitu sengketa pertanahan , konflik pertanahan, dan perkara pertanahan yang membutuhkan penanganan atau penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan dan atau kebijakan pertanahan nasional.
Adapun upaya untuk penyelesaian tanah seperti memlalui jalan arbitrase. Arbitrase adalah penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau dengan jalan konsiliasi dan meditasi yaitu intervensi dari perantara yang terampil dan tidak memihak untuk memfasilitasi penyelesaian negoisasi yang dapat  diterima bersama tentang isu-isu yang merupakan substansi perselisihan antar para pihak.
Selanjutnya pada bagian akhir buku yang ditulis oleh Ahmad Setiawan, S.H., M.H dengan judul Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika dan Reformasi Agraria) memaparkan tentang reformasi agraria. Reformasi Agraria ialah suatu penataan kembali (penataan ulang) susunan kepemilikan,penguasaan,dan penggunaan sumber-sumber agraria (terutama tanah) untuk kepentingan rakyat kecil seperti petani, buruh tani, tunawisma, dan lain-lainnya secara menyeluruh dan komperhensif (lengkap).

Buku 3 : HUKUM AGRARIA INDONESIA
Identitas buku
Judul Buku : HUKUM AGRARIA INDONESIA
Penulis : Dr. H.M. Arba, S.H
Penerbit : Sinar Grafika
Tahun Terbit :  2005
Cetakan : Edisi Revisi
Jumlah Halaman : 224 halaman
ISBN: 978-979-007-617-4
Harga : Rp. 52.000
Resensi Oleh : Holidiya Arifka

                  Buku yang ditulis oleh Dr. H.M. Arba, S.H ini merupakan karya dimana di dalamnya membahas tentang Hukum Agraria di Indonesia. Buku ini sangat cocok bagi mahasiswa/i sejarah, dimana matakuliah agraria (pertanahan) ini merupakan matakuliah wajib. Pada awal pembahasan dalam buku ini membahas tentang hukum agraria di Indonesia, Tanah adalah salah satu objek yang diatur oleh Hukum Agraria. Tanah yang diatur oleh hukum agraria itu bukanlah tanah dalam berbagai aspeknya, tetapi tanah dari aspek yuridisnya yaitu yang berkaitan langsung dengan hak atas tanah yang merupakan bagian dari permukaan bumi.Tanah adalah permukaan bumi yang dapat dikuasai oleh negara, masyarakat adat dan perorangan dan/atau perorangan dan/atau badan serta dipergunakan untuk kepentingan yang bernilai ekonomis dan budaya. Hak atas tanah adalah hak yang memberikan wewenang kepada pemegang haknya untuk mempergunakan dan mengambil manfaat dari tanah yang dihakinya. Hukum tanah yang berlaku sebelum UUPA di wilayah Indonesia adalah hukum tanah adat yang mengatur hak dan kewajiban, hubungan hukum, perbuatan hukum dan akibat hukum yag berobjek tanah.
               Dalam buku ini juga dijelaskan dasar hukum pembentukan hukum agraria nasional, Tujuan hukum agraria nasional sejalan dengan tujuan dari UUD 1945 sebagai dasar hukum pembentukan UUPA, yakni “melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Buku ini memuat materi konsepsi, dasar hukum, tujuan hukum Agraria, sejarah penyusunan hukum Agraria, Hukum Agraria Nasional, Hak Penguasaan Atas Tanah dalam Hukum Tanah Nasional, Pendaftaran Tanah, Landreform, dan Hak Tanggungan Atas Tanah. Buku ini sangat cocok untuk mata kuliah "Sejarah Agaria" sebagai bahan bacaan. 

PERBANDINGAN DARI TIGA BUKU
1.      Persamaan
a.       Membahas tentang pentingnya tanah bagi masyarakat
b.      Membahas tentang konflik yang disebabkan oleh tanah
c.       Membahas tentang peraturan pertanahan (UUPA)
2.      Perbedaan
a.       Buku I membahas tentang perjalanan agraria di indonesia. Buku ini juga membahas peran pemerintah dalam menangani konflik pertanahan sehingga terbentuknya UUPA dan adanya landform di indonesia. Dan yang terakhir membahas tentang redistribusi tanah yang ada di indonesia.
b.      Buku II membahas tentang pentingnya tanah bagi masyarakat sehingga hak akan tanah harus dimiliki pemiliknya agar tanah tersebut mempunyai hak kepemilikan yang jelas. Didalam buku ini juga menjelaaskan problematika yang muncul adanya hukum pertanahan serta membahas tentang reformasi agraria.
c.       Buku III membahas tentang hukum-hukum agraria secara jelas dan terperinci daripada buku yang kedua.

KESIMPULAN
Dari ketiga buku tersebut buku III lebih terperinci dalam mebahas hukum-hukum pertanahan yang ada di indonesia. Untuk menambah wawasan maka diperlukan referensi yang lain untuk memperkaya literasi tentang agraria besert konflik-konflik yang mewarnai agraria di indonesia. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESENSI BUKU: LANDFORM DAN GERAKAN PROTES PETANI DI KLATEN 1959-1965

RESUME MATERI SEJARAH SOSIAL