RESUME MATERI SEJARAH AGRARIA



1.      PENGERTIAN AGRARIA
Secara umum Agraria berarti tanah atau pertanian. Menurut bahasa yunani agraria berasal dari kata agre=tanah,sebidang tanah/ladang. Agrarius berarti persawahan,perladangan,pertanian. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI) agraria merupakan pertanian/urusan kepemilikan tanah. Dalam bahasa inggris dikenal dengan kata agrarian berarti tanah yang dihubungkan dengan usaha pertanian. Secara khusus agraria mempunyai arti tanah. Meskipun mempunyai multitafsir karena dapat digambarkan secara luas yaitu menyangkut tanah yang terlihat dipermukaan dan semua hal yang terkandung didalam dan diatasnya atau air dan udara. Sehingga apapun yang ada didalam tanah yang tak terlihat seperti emas,tambang,minyak bumi ataupun yang terlihat diatas permukaan tanah menjadi permasalahan agraria. Dalam UUPA terdapat beberapa isi antara lain:
1.      Secara luas mencakup berbagai hal: bumi,air,angkasa dan kekayaan alam yang ada di dalamnya(dalam arti fisik).
2.      Secara yuridis: hak kekayaan alam yang terkandung di suatu area/wilayah berhak dieksploitasi oleh pihak yang memiliki wilayah tersebut misal negara.
3.      UU No. 24 1992 tentang penataan ruang: bahwa ruang sebagai wadah yang meliputi daratan,lautan,dan udara sebagai kesatuan wilayah,tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya. Permasalahan tata ruang merupakan satu turunan dari induknya yaitu agraria.
4.      Meliputi SDA: hutan,tambang,lingkungan(tata air dan tata ruang).
Permasalan tentang tanah tidak akan terselesaikan sampai kapanpun. Karena tanah sebagai sumber kehidupan dan penghidupan seluruh rakyat indonesia. Bahwa segala hal yang menyangkut hidup dan penghidupan manusia sendiri berupa tanah,air,udara dan lain-lain. Sehingga masyarakat berusaha untuk mendapatkan hak milik tananhnya agar tidak dikuasai oleh pihak lain. Karena tanah merupakan aset penting bagi masyarakat. Masyarakat menyimpan kekayaannya dengan membeli tanah. Karena harga tanah tiap tahun pasti harganya naik apalagi jika letak tanah tersebut strategis maka harga jualnya juga tinggi.
2.      SEJARAH AGRARIA DI DUNIA
v  Yunani Kuno
Pada masa Yunani Kuno terdapat redistribusi dan perkreditan. Di masa ini hektemor( petani) dibebaskan dari hutang dan dibebaskan dari status sebagai budak pertanian. Karena tanah dimiliki oleh raja. Petani hanya menyewa saja. Di dunia persoalan tentang tanah menjadi krusial atau menjadi hidup dan mati seseorang karena tanah sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan hidup.
v  Romawi Kuno
Pada masa Romawi Kuno sistem pemerintahannya adalah feodal. Tanah dimiliki oleh raja dan rakyat hanya meminjam saja. Untuk mencegah pemberontakan yang dilakukan oleh rakyat, rakyat kecil diangkat dengan redistribusi tanah-tanah milik umum. Raja diberi batas kepemilikan tanah dan sebagian diserahkan kepada rakyat dan negara agar rakyat tidak memberontak.
v  Inggris
Enclousere Movement merupakan pengklapingan dari disewakan untuk umum menjadi tanah individu oleh tuan tanah karena tekanan pasar. Tindakan yang dilakukan yaitu mengalihkan usaahanya dari pertanian ke peternakan. Petani kecil disuruh memperluas tanahnya menjadi peternakan. Sehingga petani mempunyai tanah yang berhektar-hektar dan penghasilan yang banyak pula. Jadi pemerintah memberikan kebebasan pada para petani kecil untuk mengembangkan usahanya. Hal tersebut juga membuat negara inggris menjadi negara yang maju.
v  Revolusi Prancis
Revolusi Prancis terjadi untuk menghancurkan sistem penguasaan tanah feodal. Karena rakyat merasa tidak adil dengan adanya sistem feodal tersebut. Karena tanah dikuasai oleh raja sedangkan rakyat hanya menjadi budak. Tidak hanya itu, raja bersikap obsolutisme yaitu kekuasaan mutlak di tangan raja. Semua yang diucapkan raja merupakan perintah. Sehingga rakyat melakukan pemberontakan untuk menentang hal tersebut. Dengan adanya pemberontakan tersebut rakyat dapat memperoleh tanah dan budaak dibebaskan.
v  Rusia
Pada tahun 1906-1911, Stollpin Reform: petani dibebaskan dari komune-komune pada tahun 1917. Karena Rusia menggunakan sistem pemerintahan komunis,tanah pribadi,sewa,gadai dilarang. Tanah pribadi tidak ada karena tanah dikuasai oleh negara dan hak garap tanah diatur oleh negara.
v  Piagam Petani(Peasent Charter)
3.      AGRARIA SEBAGAI SUMBER PENGHIDUPAN RAKYAT INDONESIA
Besarnya faktor ketergantungan manusia dan tanah sering menjadi objek perebutan  sehingga melahirkan konflik dalam masyarakat. Karena tanah merupakan sumber kehidupan dan penghidupan sehingga diperebutkan oleh manusia. Persoalan tanah merupakan persoalan yang tidak ada habisnya untuk diperbincangkan oleh akademisi,sejarawan,ekonom, dan politisi serta pakar hukum. Karena persoalan tanah dapat dikaji dengan ilmu apapun. Sehingga pandangan tiap-tiap ilmu tersebut berbeda-beda walaupun objeknya sama.
Bukan hanya merupakan soal hidup dan penghidupan manusia atau rakyat indonesia saja, karena tanah adalah asal dan sumber segala makanan bagi manusia. Sehingga tanah menjadi objek perebutan manusia. Perebutan tanah berarti perebutan atas tiang hidup dan penghidupan. Banyak konflik yang terjadi di Indonesia karena perebutan tanah. Karena tanah memiliki makna penting bagi kehidupan mereka. Sehingga manusia berusaha untuk mempertahankannya dan dapat diberikan kepada keturunannya di masa mendatang.
Das Capital: bahwa komoditi merupakan bentuk dasar atas segala kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Walaupun tanah bukan sebuah komoditas tapi sebagai proses produksi yang menghasilkan komoditas. Tanah dapat menghasilkan sumber pangan bagi rakyat dan dapat juga dijadikan komoditas ekspor. Sehingga dapat menambah devisa negara. Sehingga tanah sangat berperan penting bagi kehidupan manusia. Hal tersebut juga dapat menjadi teori ekonomi masyarakat Eropa pada masanya pada masanya bahwa siapa yang menguasai tanah maka dia menguasai makanan.
4.      SEBAB TERJADINYA KONFLIK AGRARIA  ANTARA LAIN:
1.      Adanya tangan-tangan dari kekuasaan yang memang ingin menguasai sumber-sumber alam Indonesia(relasi kuasa) yang merekayasa konflik dan membelokkan masalahnya sehingga masalah inti dikaburkan.
2.      Historical Trauma yaitu berdiam tanpa perlawanansehingga rakyat mudah dibelokkan dari isu agrarian ke isu SARA.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESENSI BUKU: LANDFORM DAN GERAKAN PROTES PETANI DI KLATEN 1959-1965

RESUME MATERI SEJARAH SOSIAL