SEJARAH PEDESAAN

Review Materi Pertemuan Kedua

A. Pengertian Sejarah                  

            Sejarah berasal dari bahasa Arab yaitu “syajarotun” yang artinya pohon. Sejarah lebih tepat dengan pengertian pohon daripada history ataupun asal kata yang lain. Hal tersebut karena pohon diumpamakan silsilah dari suatu kejadian. Sehingga asal kata yang cocok yaitu asal kata dari bahasa Arab. Pengertian sejarah adalah peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau berdasarkan sekup temporal dan sekup spasial. Atau dapat diartikan sejarah adalah ilmu yang mempelajari tentang perubhan-perubahan yang mengandung realitas. Peristiwa masa lalu ini menjadi sebuah objek karena kita berada di masa sekarang ini. Adanya sekup temporal dan spasial ini juga yang membedakan sejarah dengan ilmu yang lain. Sejrah bersifat diakronis yaitu melebar dalam waktu menyempit dalam ruang. Peristiwa sejarah antara tempat yang satu dengan tempat yang lain memiliki faktor penyebab yang berbeda meskipun peristiwa pada tempat tersebut memiliki kesaaman. Sehingga kita tidak bisa menyamakan antara perisitiwa yang satu dengan yang lainnya. Berbeda dengan dengan ilmu sosial yang bersifat sinkronis yaitu memiliki kesamaan secara umum.

B. Desa

            Secara etimologi, kata “desa” berasal dari bahasa Sansekerta, deshi, yang berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Oleh karena itu, kata “desa” sering dipahami sebagai tempat atau daerah (sebagai tanah asalnya) tempat penduduk berkumpul dan hidup bersama, menggunakan lingkungan setempat, untuk mempertahankan, melangsungkan, dan mengembangkan kehidupan mereka. Biasanya desa terbentuk karena hubungan kekeluargaan dan yang menjadi pemimpin desa tersebut tetua dari keluarga tersebut. Sebelum bangsa kolonial datang ke Indonesia, desa sudah terbentuk. Desa juga merupakan cikal bakal dari sebuah kerajaan. Sehingga peranan desa itu penting meskipun lingkup terkecil secara administratif.

Menurut R. Bintarto, desa adalah perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, serta kultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain. Definisi desa juga ditekankan dan juga diperkuat oleh hukum melalui Undang Undang. UU yang memberikan definisi tentang desa adalah UU No. 5 Tahun 1979 yang menjelaskan bahwa desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat dan hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

            Sebelum reformasi desa tidak memiliki kewenangan. Semua urusan desa harus mendapat persetujuan dari pusat. Desa tidak mendaptkan perhatian dari pemerintah pusat, sehingga banyak terjadi kemiskinan di desa-desa akibat kurangnya dana untuk pembangunan desa. Kepala Desa tidak memeiliki kewenangan sendiri dalam mengatur desanya. Semua kegiatan desa harus melalui persetujuan Pemerintah terlebih dahulu. Sehingga hal tersebut yang menyebabkan desa-desa tidak mandiri.

Setelah adanya otonomi desa pada masa reformasi, barulah Kepala Desa memiliki wewenang untuk mengatur desanya tersebut. Hal tersebut diatur pada undang-undang no. 5 tahun 2014 tentang Desa Pasal 18 kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa,  pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat  desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. Keuangan desa juga diperhatikn oleh pemerintah. Pemerintah memberikan dana desa dengan proporsi 90:10. Tujuan pemberian dana desa ini adalah untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

            Penggunaan kata desa mempunyai batasan wilayah. Desa hanya digunakan di Jawa, Madura dan Bali saja. sedangkan daerah lain memiliki nama sendiri untuk menyebut desa antara lain Sumatra Selatan (Marga), Maluku(Negeri), Aceh(Gamasah), Bugis(Matao), Sumatra Timur(Suku) dan masih banyak lagi daerah di Indonesia yang memiliki penyebutan yang berbeda.

            Desa dan kelurahan memiliki  beberapa perbedaan antara lain perbedaan sebutan pemimpin, desa dipimpin oleh kepala desa sedangkan kelurahan dipimpin oleh lurah. perbedaan pengangkatan pemimpin, kepala desa dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, sedangkan lurah ditunjuk langsung oleh Walikota/Bupati. Perbedaan sumber dana pembangunan, desa memperoleh sumber dana pembangunan dari APBN melalui adanya dana desa, sedangkan kelurahan memperoleh dana pembangunan yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota masing-masing.

Desa dapat berubah statusnya menjadi kelurahan menurut pemendagri nomor 28 tahun 2006 menyatakan bahwa, desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa pemerintah desa bersama BPD dengan memperhatikan aspirasi desa. Aspirasi masyarakat disetujui pling sedikit 2/3 penduduk desa yang memiliki hak pilih, dan teknik pelaksaan yang diatur lebih lanjut dalam peraturan desa. Sampai saat ini tidak ada pengaturan dan ketetapan kapan desa harus mengubah diri menjadi kelurahan. Desa berubah menjadi kelurahan karena mata pencaharian masyarakatnya yang beragam, dari agraris menjadi jasa, perubahan struktur ekonomi dalam masyarakat, sehingga menyebabkan desa menjadi kelurahan.

Paul H. Landis memberikan definisi desa lebih lengkap dengan ciri-ciri yang melekat pada masyarkatnya. Menurut Paul, desa memiliki 3 ciri yakni sebagai berikut:

1.  Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antar ribuan jiwa. Yang membedakan desa dengan kota adalah interaksi antar masyaraktnya. Masyarakat desa saling mengenal dari ujung desa ke ujung desa yang lain. Mereka saling berinteraksi dan bersikap terbuka.

2.   Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuan terhadap kebiasaan. Masyarakat desa terbentuk karena persamaan suku. Mereka merasa senasib dan sepenanggungan. Memiliki kebiasaan yang turun-temurun yang masih dipelihara.

3.   Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan. Kebanyakan masyarakat desa bermatapencaharian sebagai petani. Kondisi geografis desa yang sebagian besar adalah dataran rendah yang menjadi faktor utama masyarakat desa bermatapencaharian sebagai petani. Meskipun ada sebagian masyarakat desa yang bekerja di bidang non agraris, pekerjaan tersebut hanya sambilan saja. Hal tersebut dilakukan untuk menunggu hasil panen ataupun karena musim paceklik/kekeringan.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESENSI BUKU: LANDFORM DAN GERAKAN PROTES PETANI DI KLATEN 1959-1965

RESUME MATERI SEJARAH SOSIAL