SEJARAH
PEDESAAN
Review
Materi Pertemuan Kedua
A.
Pengertian Sejarah
Sejarah berasal dari bahasa Arab
yaitu “syajarotun” yang artinya pohon. Sejarah lebih tepat dengan pengertian
pohon daripada history ataupun asal kata yang lain. Hal tersebut karena pohon
diumpamakan silsilah dari suatu kejadian. Sehingga asal kata yang cocok yaitu
asal kata dari bahasa Arab. Pengertian sejarah adalah peristiwa yang
benar-benar terjadi pada masa lampau berdasarkan sekup temporal dan sekup
spasial. Atau dapat diartikan sejarah adalah ilmu yang mempelajari tentang
perubhan-perubahan yang mengandung realitas. Peristiwa masa lalu ini menjadi
sebuah objek karena kita berada di masa sekarang ini. Adanya sekup temporal dan
spasial ini juga yang membedakan sejarah dengan ilmu yang lain. Sejrah bersifat
diakronis yaitu melebar dalam waktu menyempit dalam ruang. Peristiwa sejarah
antara tempat yang satu dengan tempat yang lain memiliki faktor penyebab yang
berbeda meskipun peristiwa pada tempat tersebut memiliki kesaaman. Sehingga
kita tidak bisa menyamakan antara perisitiwa yang satu dengan yang lainnya.
Berbeda dengan dengan ilmu sosial yang bersifat sinkronis yaitu memiliki
kesamaan secara umum.
B.
Desa
Secara etimologi, kata “desa”
berasal dari bahasa Sansekerta, deshi,
yang berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Oleh karena itu, kata
“desa” sering dipahami sebagai tempat atau daerah (sebagai tanah asalnya)
tempat penduduk berkumpul dan hidup bersama, menggunakan lingkungan setempat,
untuk mempertahankan, melangsungkan, dan mengembangkan kehidupan mereka.
Biasanya desa terbentuk karena hubungan kekeluargaan dan yang menjadi pemimpin
desa tersebut tetua dari keluarga tersebut. Sebelum bangsa kolonial datang ke Indonesia,
desa sudah terbentuk. Desa juga merupakan cikal bakal dari sebuah kerajaan.
Sehingga peranan desa itu penting meskipun lingkup terkecil secara
administratif.
Menurut R. Bintarto, desa adalah perwujudan
atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, serta kultural yang terdapat
di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan
daerah lain. Definisi desa juga ditekankan dan juga diperkuat oleh hukum
melalui Undang Undang. UU yang memberikan definisi tentang desa adalah UU No. 5
Tahun 1979 yang menjelaskan bahwa desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh
sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan
masyarakat dan hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung
di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sebelum reformasi desa tidak
memiliki kewenangan. Semua urusan desa harus mendapat persetujuan dari pusat.
Desa tidak mendaptkan perhatian dari pemerintah pusat, sehingga banyak terjadi
kemiskinan di desa-desa akibat kurangnya dana untuk pembangunan desa. Kepala
Desa tidak memeiliki kewenangan sendiri dalam mengatur desanya. Semua kegiatan desa harus melalui
persetujuan Pemerintah terlebih dahulu. Sehingga hal tersebut yang menyebabkan
desa-desa tidak mandiri.
Setelah
adanya otonomi desa pada masa reformasi, barulah Kepala Desa memiliki wewenang
untuk mengatur desanya tersebut. Hal tersebut diatur pada undang-undang no. 5
tahun 2014 tentang Desa Pasal 18 kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang
penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa,
pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.
Keuangan desa juga diperhatikn oleh pemerintah. Pemerintah memberikan dana desa
dengan proporsi 90:10. Tujuan
pemberian dana desa ini adalah untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Penggunaan kata desa mempunyai
batasan wilayah. Desa hanya digunakan di Jawa, Madura dan Bali saja. sedangkan
daerah lain memiliki nama sendiri untuk menyebut desa antara lain Sumatra
Selatan (Marga), Maluku(Negeri), Aceh(Gamasah), Bugis(Matao), Sumatra
Timur(Suku) dan masih banyak lagi daerah di Indonesia yang memiliki penyebutan
yang berbeda.
Desa dan kelurahan memiliki beberapa perbedaan antara lain perbedaan
sebutan pemimpin, desa dipimpin oleh kepala desa sedangkan kelurahan dipimpin
oleh lurah. perbedaan pengangkatan pemimpin, kepala desa dipilih langsung oleh
rakyat melalui pemilihan umum, sedangkan lurah ditunjuk langsung oleh
Walikota/Bupati. Perbedaan sumber dana pembangunan, desa memperoleh sumber dana
pembangunan dari APBN melalui adanya dana desa, sedangkan kelurahan memperoleh
dana pembangunan yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota masing-masing.
Desa
dapat berubah statusnya menjadi kelurahan menurut pemendagri nomor 28 tahun
2006 menyatakan bahwa, desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi
kelurahan berdasarkan prakarsa pemerintah desa bersama BPD dengan memperhatikan
aspirasi desa. Aspirasi masyarakat disetujui pling sedikit 2/3 penduduk desa
yang memiliki hak pilih, dan teknik pelaksaan yang diatur lebih lanjut dalam
peraturan desa. Sampai saat ini tidak ada pengaturan dan ketetapan kapan desa
harus mengubah diri menjadi kelurahan. Desa berubah menjadi kelurahan karena
mata pencaharian masyarakatnya yang beragam, dari agraris menjadi jasa,
perubahan struktur ekonomi dalam masyarakat, sehingga menyebabkan desa menjadi
kelurahan.
Paul H. Landis
memberikan definisi desa lebih lengkap dengan ciri-ciri yang melekat pada
masyarkatnya. Menurut Paul, desa memiliki 3 ciri yakni sebagai berikut:
1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling
kenal mengenal antar ribuan jiwa. Yang membedakan desa dengan kota adalah
interaksi antar masyaraktnya. Masyarakat desa saling mengenal dari ujung desa
ke ujung desa yang lain. Mereka saling berinteraksi dan bersikap terbuka.
2. Ada pertalian perasaan yang sama tentang
kesukuan terhadap kebiasaan. Masyarakat desa terbentuk karena persamaan suku.
Mereka merasa senasib dan sepenanggungan. Memiliki kebiasaan yang turun-temurun
yang masih dipelihara.
3. Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris
yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan
alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat
sambilan. Kebanyakan masyarakat desa bermatapencaharian sebagai petani. Kondisi
geografis desa yang sebagian besar adalah dataran rendah yang menjadi faktor
utama masyarakat desa bermatapencaharian sebagai petani. Meskipun ada sebagian
masyarakat desa yang bekerja di bidang non agraris, pekerjaan tersebut hanya
sambilan saja. Hal tersebut dilakukan untuk menunggu hasil panen ataupun karena
musim paceklik/kekeringan.
Komentar
Posting Komentar